Jumat, 23 Agustus 2013

Paska Tewas Massal, Satpol PP Sita 271 Botol Miras

23-08-2013 21:08

Tewasnya 14 orang warga sekaligus akibat menenggak minuman keras (miras) oplosan, membuat Satpol PP Jakarta Timur mulai mengintensifkan razia minuman keras ilegal. Hasilnya, sebanyak 271 botol minuman beralkohol, dari jenis vodka, anggur putih, anggur hitam, bir hitam, dan bir putih disita dari 6 toko yang tersebar di Jl Teratai Putih, Kelurahan Malakajaya, Kecamatan Duren Sawit, Pasar Klender SS, Kelurahan Jatinegara dan Pasar Ujung Menteng, Kelurahan Ujung Menteng, Kecamatan Cakung, Jakarta Timur.Razia tersebut dilakukan sesuai Perda Nomor 8 tahun 2007 tentang Ketertiban Umum, yang salah satunya mengatur tentang ketentuan menjual minuman keras harus disertai izin.
Kepala Satpol PP Jakarta Timur, Syahdonan, menjelaskan dampak miras selama ini disinyalir turut berperan memicu maraknya tawuran pemuda di Jakarta Timur. Bahkan akibat tawuran di Klender malam tadi, seorang pemuda warga Jl Cipinang Cempedak, Cipinang, Pulogadung, harus menderita luka bacok di tangan dan kakinya.

"Ini kita menanggapi keresahan warga. Tujuan kita membantu menekan kriminilitas serta tawuran, karena ada indikasi seringnya terjadi tawuran karena dipengaruhi miras," ujar Syahdonan, Jumat (23/8).

Menurutnya, meski pengadilan membolehkan penjualan minuman keras di atas 5 persen, tapi untuk menjualnya pun diperlukan izin. Dan ini dijadikan alasan para pemilik toko untuk mempertahankan minumannya dari sitaan petugas.

"Razia kali ini melibatkan personil gabungan. 20 personil kita kerahkan ke sebuah toko di Jl Teratai Putih Kecamatan Duren Sawit dan 30 personil kita kerahkan ke Pasar Kelnder SS dan Ujung Menteng di Kecamatan Cakung, hasilnya 271 botol kita sita," tukasnya.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar